Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Kompas.com - 28/10/2015, 07:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah kembali melonggarkan aturan mengenai penempatan tenaga kerja asing (TKA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini memiliki beberapa poin krusial.

Pertama, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang TKA.

Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, kewajiban itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.

Akibatnya ketentuan ini tidak bisa diterapkan sehingga dicabut. "Tidak bisa diterapkan ke semua sektor usaha," kata Hanif, Selasa (27/10/2015).

Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing. Namun Hanif berdalih, kebanyakan pimpinan perusahaan sebenarnya tak sembarangan memilih warga asing bekerja di perusahaan.

Hanif beralasan, kemudahan bagi pekerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi di berbagai perusahaan.

Semakin terbuka

Selain menghapus kebijakan soal persyaratan bagi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dalam Permenaker tentang tata cara penggunaan pekerja asing juga mendapat penambahan pasal baru.

Bunyinya: "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris." Di aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan ini.

Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.

Sebenarnya selama ini pun, jarang ada perusahaan lokal yang menempatkan tenaga kerja asing di posisi komisaris, biasanya malah ada di jajaran direksi perusahaan.

Selain dua poin di atas, ada ketentuan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian berkenaan dengan tenaga kerja asing. Yaitu, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah.

Kementerian Ketenagakerjaan kini lebih memilih mencabut ketetapan ini. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dollar AS.

Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, perusahaan tidak diharuskan menggunakan mata uang rupiah.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan peraturan Menaker ini.

"Kami kecewa, tiba-tiba pemerintah merevisi Permenaker 16/2015. Ini menunjukkan ketidakmatangan pemerintah," ujar Rusdi.

Dalam revisi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 itu, pemerintah juga telah menghapus aturan kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.

Rusdi khawatir, dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak TKA yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri. Apalagi tahun depan, Indonesia masuk dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Artinya, kian bebas orang asing masuk Indonesia. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com