Hal itu disampaikan Lisna dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang 'Percepatan Pengurusan Klaim Asuransi' yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2015 di Hotel Harris Summarecon, Jalan Raya Boulevard Ahmad Yani, Blok M, Bekasi.
Selain itu, Lisna meminta agar pengurusan klaim asuransi bagi kasus TKI meninggal dan korban pemerkosaan dipermudah.
"TKI selain memiliki asuransi di dalam negeri, juga punya asuransi di luar negeri sehinggga seharusnya bisa klaim ganda karena bayarnya juga double," ujar Lisna.
Selain itu, Lisna berharap, jika ada TKI yang meninggal, klaim asuransinya dapat segera dicairkan.
Berdasarkan permintaan tersebut maka konsorsium asuransi direkomendasi menempatkan 1 (satu) orang petugas di unit-unit yang diperlukan antara lain Crisis Center BNP2TKI, RS Polri, BP3TKI dan tempat lain yang diperlukan.
Menurut data, jumlah klaim asuransi yang diajukan melalui BNP2TKI tahun ini sebanyak 153 kasus. Jumlah terbanyak, yakni 107 kasus TKI dari Malaysia, disusul Taiwan, Hongkong, Brunei, Singapura, Saudi Arabia dan beberapa negara lainnya.
Turut hadir pada forum diskusi itu Konsorsium Asuransi (Jasindo, Astindo dan Mitra TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), Direktorat PWNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Kedeputian Penempatan BNP2TKI, Direktorat Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, serta 30 orang perwakilan dari BP3TKI dan P4TKI di Indonesia.
Adapun permasalahan lain dibahas dalam FGD tersebut antara lain kebijakan asuransi TKI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 07 tahun 2010 dan nomor 01 tahun 2012 namun, didalamnya tidak menyebutkan peran BNP2TKI. Selama ini BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI dalam kesehariannya menangani permasalahan asuransi TKI terutama dalam hal pengajuan klaim.
Seperti diketahui, besaran premi asuransi di dalam negeri menurut Permenakertrans No 07 Tahun 2010 untuk menutupi risiko TKI pada masa pra-keberangkatan sebesar Rp 50 ribu, masa penempatan Rp. 300 ribu, dan purna penempatan Rp. 50 ribu.
Jaminan yang ditanggung asuransi tersebut meliputi 13 jenis risiko meliptui meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan kerja, gagal berangkat, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, gagal ditempatkan, PHK, gaji tidak dibayar, pemulangan bermasalah, masalah hukum, hilangnya akal budi, tidak sesuai dengan Perjanian Kerja, serta kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
Sementara itu, menurut Devril dari KDEI Taiwan, Asuransi Luar Negeri TKI Formal (tidak termasuk ABK LG) di Taiwan mendapatkan asuransi kesehatan, pemberian biaya perawatan dan pengobatan murah (tidak seluruh pembiayaan pengobatan dan perawatan ditanggung), Premi asuransi dibayarkan 70% oleh majikan dan 30% oleh TKI, begitu juga dengan Asuransi Tenaga Kerja.
"Pembiayaan perawatan dan pengobatan kepada TKI yang mengalami sakit biasa atau tidak diakibatkan oleh pekerjaan serta menerima kompensasi 50 persen dari gaji apabila TKI sakit dan tidak dapat bekerja terhitung mulai dari hari keempat," ujarnya.