Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Badan Usaha Bandar Udara Indonesia Teken Perjanjian Pelayanan

Kompas.com - 29/10/2015, 15:15 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 26 Badan Usaha Bandar Udara di Indonesia di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan penandatanganan atau meneken maklumat pelayanan di seluruh bandar udara di Indonesia. Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Kamis (29/10/15) di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat. "Penandatanganan maklumat pelayanan ini merupakan komitmen Badan Usaha Bandar Udara untuk meningkatkan pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandar udara," tutur Ignasius Jonan.

Menurut dia apabila Badan Usaha Bandar Udara tidak melaksanakan amanat sesuai dengan perjanjian, dirinya akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda, dan sanksi larangan penyesuaian tarif. Kemudian, pada sanksi peringatan, ada jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Apabila sudah satu bulan peringatan ketiga kalinya tidak ada tindak lanjut dari Badan Usaha Bandar Udara,maka Badan Usaha Bandar Udara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan PJP2U dan disetorkan ke kas negara. Sanksi terberat adalah dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tegasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com