Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Tidak Ada "Sweeping" Pedagang Terkait SNI

Kompas.com - 30/10/2015, 15:19 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menegaskan tidak ada sweeping atau penertiban ke pengecer, baik lapak pedagang maupun toko, terkait produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Saya di sini menyampaikan amanat dari Menteri Perdagangan bahwa tidak ada penangkapan terkait produk tidak ber-SNI, itu semua tidak benar," kata Widodo di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta,  Jumat (30/10/2015).

Mengenai informasi razia terhadap para pedagang dari produk yang tidak mempunyai SNI, Widodo mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan merupakan ulah oknum yang memperkeruh suasana. 

"Pak Menteri Perdagangan mengutuk oknum yang menyebarkan informasi Kemendag melakukan sweeping," ujarnya.

Widodo menyebutkan, foto yang tersebar beberapa waktu lalu sebenarnya menunjukkan aksi satpol PP beserta aparat saat menertibkan pedagang liar atau mereka yang berjualan tidak sesuai tempatnya.

"Secara kebetulan, ada pedagang mainan anak-anak yang tertangkap karena berjualan tidak sesuai tempat, tetapi bukan karena tertangkap terkait SNI," ucap dia.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi produk ber-SNI secara persuasif dengan menggandeng berbagai pihak.

"Kemendag melakukan peningkatan pemahaman secara persuasif bersama pihak Mabes Polri dan Bea Cukai di Pasar Kenari agar pedagang bisa hadir," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com