Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Tak Boleh Bayar "Cash",Jurus BNP2TKI Tingkatkan Remitansi

Kompas.com - 02/11/2015, 07:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mewajibkan semua TKI memiliki rekening untuk menerima pembayaran gaji mereka. Majikan telah dilarang memberi gaji dalam bentuk tunai.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNPTKI Nusron Wahid saat menggelar rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu. Nusron mengingatkan bahwa upaya itu dilakukan untuk meningkatkan remitansi atau transfer uang oleh pekerja asing ke negara asal dan mengontrol pendapatan TKI.

"Semua TKI kita wajibkan menggunakan rekening dan majikan itu tidak boleh‎ bayar cash, tapi harus dikirim langsung ke rekening TKI. Dengan begitu, tidak ada lagi potongan-potongan tidak jelas terhadap gaji TKI," ujar Nusron, Senin (2/11/2015).

Semakin tinggi uang yang mengalir ke Indonesia, maka akan berbanding lurus dengan devisa negara. Oleh sebab itu, pemberlakuan wajib menggunakan rekening secara tidak langsung untuk meningkatan devisa negara.

"Kalau menggunakan sistem ini negara akan diuntungkan. Pertama‎, bisa mengontrol pendapatan TKI. Kedua, langsung otomatis devisa negara sehingga devisa negara kita meningkat. Ada kekuatan uang masuk ke dalam negeri," tutur Nusron.

Jaminan agar majikan tak membayar gaji secara cash tapi melalui rekening yaitu mereka harus menandatangani skema kontrak baru. Skema baru tersebut berlaku sejak 1 September 2015.

"Itu ada dalam kontrak," ujar Nusron.

Adapun bank yang diajak bekerja sama yaitu BNI, BRI, Mandiri BII May Bank, dan Sinarmas Bank. Pertimbangan dipilihnya bank-bank tersebut karena kuat di negaranya masing-masing. Contohnya BII May Bank di Malaysia dan Sinarmas Bank di Taiwan.

"Itu sudah diputuskan oleh Menko Prekonomian," lanjut Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com