Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Satgas, Susi Harap Proses Hukum "Illegal Fishing" Cepat

Kompas.com - 02/11/2015, 22:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti punya satu harapan agar persoalan yang sering membuatnya jengkel selama ini tak terulang.

"Dan kami harap karena di sini semua unsur sudah ada, itu tidak ada lagi pengadilan yang mencapai proses berbulan-bulan, atau tahunan enggak selesai-selesai inkrah-nya. Karena semua ada di dalam satu perahu (bernama Satgas Anti Illegal Fishing)," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menteri asal Pangandaran Jawa Barat memang beberapa kali jengkel dengan proses hukum para pelaku dan kapal illegal fishing. Saking jengkelnya, Susi sampai berkeinginan membubarkan salah satu Pengadilan Perikanan di Ambon.

Pertama, kekecewaan Susi bermula dari keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon melepas Kapal MV Hai Fa, kapal ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia.

Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua, kekecewaan Susi muncul karena Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon hanya mendenda Rp 100 juta atas lima kapal milik PT Sino yang sudah sangat jelas terlibat dalam aksi illegal fishing di perairan Indonesia.

Susi pun memberikan contoh, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).Dalam Pasal 93 ayat 1 UU Perikanan, pelanggar bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, dua kapal lagi, yaitu Sino 35 dan 36, kedapatan digunakan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kapal-kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan.

Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, hakim malah memutuskan untuk menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya.

"Kami satu operasi (sekarang), walaupun struktur organiknya tetap masing-masing (lembaga/kementerian), akan tetapi khusus IUU fishing, kami bersinergi bersama," kata Susi.

Satgas Anti Illegal Fishing itu bisa dibilang sangat lengkap. Bagaimana tidak, selain ada TNI dan Polri, Satgas tersebut juga diperkuat oleh PPATK, imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Nasional (BIN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com