Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Pastikan "Tax Amnesty" Diberlakukan Mulai 2016

Kompas.com - 04/11/2015, 04:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan upaya pengampunan pajak (tax amnesty), yang dilakukan pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak, paling cepat terjadi pada 2016.

"Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada 2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung," kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menkeu mengatakan, segala upaya untuk menyiapkan prosedur tax amnesty sudah dilakukan pemerintah. Ini termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I tahun depan serta menyediakan perangkat hukumnya.

"Kami akan membuat APBN-P lebih cepat. Memang ada kaitannya dengan tax amnesty karena itu bisa memberikan ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan langsung maupun basis pajak yang membesar," ujarnya.

Menkeu mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi "seretnya" penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan sunset policy, dan untuk mencari basis pajak baru.

"Kalau semua sudah menyampaikan amnestinya maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak kita. Itu otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi kuncinya memang harus ada UU-nya dulu dan harus berhasil programnya," kata dia.

Dengan adanya tax amnesty, Menkeu memastikan upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016, yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Kalau ada tax amnesty, tidak semua masuk ke program pengampunan. Kita juga mengupayakan terus adanya penegakan hukum, namun tidak sampai mengganggu iklim usaha seperti yang dikhawatirkan," tuturnya.

Sementara target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp 1.489,3 triliun.

Pemerintah akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain tax amnesty, agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com