Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bentuk Panitia Penjaring Direksi BPJS

Kompas.com - 04/11/2015, 09:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tinggal dua bulan lagi masa jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan berakhir.

Kini, untuk menjaring calon kandidat baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan pansel ini sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa untuk pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas, presiden perlu membentuk pansel.

Keanggotaan pansel terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat. Untuk itu, presiden telah mengeluarkan Kepres Nomor 115/P/tahun 2015 tentang pansel calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan.

Pansel ini diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Sedangkan penetapan Pansel calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Kepres Nomor 116/P/tahun 2015.

Adapun Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Abdul Wahab Bangkona. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rahmat Sentika mengatakan, Pansel BPJS akan langsung bekerja.

Menurut dia, dua hari ke depan, pendaftaran direksi BPJS akan segera dibuka. "Tim Pansel akan berusaha memutuskan keanggotaan direksi BPJS tepat waktu," kata Rahmat, Selasa (3/11/2015).

Catatan saja, masa jabatan direksi BPJS Kesehatan akan berakhir 1 Januari 2016. Sedangkan jabatan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat berdasarkan Keppres nomor 161/M/2013 disebut maksimal dua tahun setelah lembaga itu resmi beroperasi.

Belum kuat
Meski sudah dibentuk pansel, ada yang keberatan dengan keputusan itu. "Pondasi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan belum kuat, sehingga belum yakin pergantian itu akan memperbaiki sistem yang telah ada," kata Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan saja, program BPJS Ketenagakerjaan berlaku efektif mulai 1 Juli 2015. Sehingga, menurut Junaedi, kini masih perlu penyesuaian. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com