Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bentuk Panitia Penjaring Direksi BPJS

Kompas.com - 04/11/2015, 09:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tinggal dua bulan lagi masa jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan berakhir.

Kini, untuk menjaring calon kandidat baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan pansel ini sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa untuk pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas, presiden perlu membentuk pansel.

Keanggotaan pansel terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat. Untuk itu, presiden telah mengeluarkan Kepres Nomor 115/P/tahun 2015 tentang pansel calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan.

Pansel ini diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Sedangkan penetapan Pansel calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Kepres Nomor 116/P/tahun 2015.

Adapun Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Abdul Wahab Bangkona. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rahmat Sentika mengatakan, Pansel BPJS akan langsung bekerja.

Menurut dia, dua hari ke depan, pendaftaran direksi BPJS akan segera dibuka. "Tim Pansel akan berusaha memutuskan keanggotaan direksi BPJS tepat waktu," kata Rahmat, Selasa (3/11/2015).

Catatan saja, masa jabatan direksi BPJS Kesehatan akan berakhir 1 Januari 2016. Sedangkan jabatan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat berdasarkan Keppres nomor 161/M/2013 disebut maksimal dua tahun setelah lembaga itu resmi beroperasi.

Belum kuat
Meski sudah dibentuk pansel, ada yang keberatan dengan keputusan itu. "Pondasi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan belum kuat, sehingga belum yakin pergantian itu akan memperbaiki sistem yang telah ada," kata Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan saja, program BPJS Ketenagakerjaan berlaku efektif mulai 1 Juli 2015. Sehingga, menurut Junaedi, kini masih perlu penyesuaian. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com