Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus oleh Asing Terbatas

Kompas.com - 05/11/2015, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan tidak seluruh kawasan ekonomi khusus (KEK) bisa dikelola oleh investor asing.

“Nanti dulu itu kita nanti mau lihat DNI-nya dulu deh. Itu urusannya dengan DNI (Daftar Negatif Investasi),” kata Darmin di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Pengaturan soal KEK, tutur Darmin, akan menjadi fokus paket kebijakan VI.

Bersama dengan pengaturan soal KEK, akan ada satu kebijakan lagi yang menurut Darmin tidak terlalu besar, masuk dalam paket kebijakan VI.

Sayangnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggak memberikan bocoran. “Tidak besar, tapi mungkin nendang,” ucap Darmin sembari menampik kebijakan tersebut tidak terkait dengan dwell time.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) fasilitas dan kemudahan di KEK akan memberikan jaminan bagi pengelola untuk membangun kawasan secara komprehensif.

“Investor akan bisa mengelola kawasan KEK secara utuh dan tidak terpisah-pisah,” kata Franky, Selasa (3/11/2015).

Ia mencontohkan, selain membangun industri utama, investor KEK akan memperoleh kemudahan dalam pembangunan fasilitias penunjang kawasan.

Antara lain, pembangunan maupun pengelolaan pembangkit listrik, pengelolaan jasa pelabuhan, serta penyediaan sumber daya air. Selain itu, calon beleid ini juga akan mengatur kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing.

“Ini lebih masalah waktu, kalau selama ini kepemilikannya 30 tahun dengan perpanjangan dua kali 10 tahun, kami mengusulkan untuk KEK dengan masa waktu 50 tahun dengan perpanjangan dua kali lima belas tahun. Sehingga izin kepemilikannya bisa menjadi 80 tahun,” ujar Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com