Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Enam, Pemerintah Siap Terbitkan Dua PP Sumber Daya Air

Kompas.com - 06/11/2015, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua rancangan peraturan pemerintah akan segera diterbitkan tekait dengan sumber daya air.

Munculnya dua regulasi itu untuk memberikan kesempatan kepada dunia usaha yang selama ini telah memegang izin usaha, pasca-dibatalkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"PP ini yang juga sudah siap diterbitkan. Itu menetapkan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di istana kepresidenan, Kamis (5/11/2015).

"Atau kalau Undang-undang baru nanti dibuat, itu mengatur lain, akan mengikuti Undang-undang baru tersebut," ujarnya.

Pemerintah akan menerbitkan dua PP, yakni PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PP Pengusahaan Sumber Daya Air nantinya akan memuat pokok materi seperti pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada usaha swasta dapat dilakukan.

Namun, itu diberikan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

Selain itu, PP tersebut juga akan mengatur soal izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan.

Hal lain yang diatur PP, adalah izin usaha pengadaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya rancangan PP pengusahaan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Regulasi kedua, yaitu rancangan PP terkait SPAM. Regulasi ini mengatur soal penyelenggaraaan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT), kelompok masyarakat, dan badan swasta untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Regulasi itu juga memasukkan peran swasta di dalam penyelenggaraan SPAM yang diatur menggunakan norma bahwa investasi pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.

Selain itu, pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan unit air baku dan unit produksi.

"Dua norma ini membuka kesempatan badan usaha swasta dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan subsistem penyelenggaraan SPAM," kata Darmin.

Dalam rancangan PP tentang SPAM ini, pemerintah juga memasukkan aturan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan disesuaikan dengan ketetuan RPP SPAM.

Sementara untuk pelaksanaan penyelenggaraam SPAM yang dilalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta sebelum berlakunya RPP SPAM, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com