Penegasan ini disampaikan saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 72/M-DAG/PER/9/2015 dan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015, Jumat,(6/11/15) di LTC Glodok, Jakarta Pusat.
"Pelaku usaha harus taat dan patuh pada ketentuan, baik yang terkait perlindungan konsumen dan kepabeanan, maupun ketentuan lainnya seperti kewajiban label berbahasa indonesia,SNI, dan kewajiban mengenai indentitas pemasok barang yang diperdagangkan," kata Widodo.
Pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan, seperti nama, alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor atau pemasok lainnya.
"Kewajiban kepemilikan Surat Pendaftaran Barang (SPB) pada saat barang memasuki wilayah Indonesia sudah ditiadakan, tetapi itu harus memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), yang sifatnya tidak transaksional," kata dia.
Dalam sosialisasi ini, Dirjen SPK Widodo juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, dan penegakan hukum sebagai upaya menindaklanjuti mandat dalam memberantas penyelundupan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.