Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung TPP, Indonesia Bisa Tersandera

Kompas.com - 06/11/2015, 19:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Presiden Jokowi agar Indonesia bergabung dengan Trans Pasific Partnership (TPP) perlu dipikirkan ulang. Sebab bila hal itu dilakukan, Indonesia bisa tersandera.

Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Firmanzah menuturkan, negara yang tergabung ke dalam TPP tak bisa memberikan perlakukan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua proyek pembangunan kata dia harus dilempar melalui tender terbuka. "Persaingannya standar global tapi Indonesia belum siap bersaing. Tidak ada program pendampingan industri nasional dan UMKM," ujar Firmanzah pada acara Diskusi Liberalisasi Perdagangan: Ancaman atau Peluang? di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

TPP sebagai bentuk liberalisme perdagangan ucap dia, bisa menghilangkan peranan negara dalam ekonomi. Pasalnya, sektor ekonomi akan dibuka seluas-luasnya kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya.

Hilangnya peran pemerintah dalam ekonomi itu dianggap bertentangan dengan Nawa Cita. Seperti diketahui, Nawa Cita mewajibkan negara untuk selalu hadir dalam pembangunan. Artinya, bila Indonesia bergabung dengan TPP dengan segala keterikatan, peranan negara dalam ekonomi dikhawatirkan bisa sirna.

Meski di sisi lain, ada peluang produk Indonesia mudah masuk ke negara angggota TPP. Tapi hal itu diyakini tak akan semulus yang dipikirkan.

Kualitas produk dan harga sangat menentukan suatu produk bisa bersaing atau tidak di kancah global. "Pemerintah harus selektif untuk bergabung pada kerjasama internasional. Pilih mana yang lebih cocok? Kalau bisa, buat negosiasi sehinggga menguntungkan Indonesia," ucap Firmanzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com