Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Usulkan Kenaikan Upah Sektoral

Kompas.com - 09/11/2015, 10:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016.

Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral.

Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan.

Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22 persen dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta.

Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19 persen dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11 persen dari UMP 2016.

Usulan kenaikan UMS juga datang dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Serang, Banten. Ridem Hatta Madjid, Ketua FSPMI Cabang Serang menuturkan, kini serikat pekerja di Serang tengah mengusulkan besaran kenaikan UMS untuk masing-masing kelompok sektor.

Untuk sektoral kelompok I yakni sektor usaha kimia, pertambangan, energi, logam, elektronik dan otomotif naik sebesar 15 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Sedangkan tahun 2016 yang ditetapkan pekan depan sekitar Rp 3,41 juta per bulan. Dengan demikian UMS di Serang sekitar Rp 5,11 juta.

"UMK yang saat ini Rp 2,73 juta, kami minta naik 25 persen," katanya, kepada Kontan pekan lalu.

Adapun kelompok II yakni sektor makanan, minuman, perkayuan dan kertas diusulkan naik 10 persen dari UMK. "Sedangkan untuk kelompok III (tekstil, kulit) kami minta naik 5 persen," ucap Rindem.

Tenggat 21 November Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani menilai, semua penetapan upah minimum, UMP maupun UMS tahun 2016, harus ditetapkan meski peraturan menteri (permen) belum diterbitkan.

"UMP dan UMSP harus ditetapkan pada 1 November 2015, dan UMK, UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2015," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan, penetapan upah minimum sektoral dilakukan oleh gubernur berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah ada pertimbangan tentang sektor unggulan dari dewan pengupahan. (Agus Triyono, Handoyo)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com