Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Tidak Ada Alasan untuk Impor Ikan

Kompas.com - 09/11/2015, 13:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sebenarnya tidak ada alasan bagi Indonesia untuk mengimpor ikan dari luar.

“Ikan untuk konsumsi sangat luar biasa (melimpah). Jadi, tidak ada alasan sebetulnya untuk menyerap ikan dari impor,” ucap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji Narmoko di kantor KKP, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Dia mengatakan, kalaupun kelonggaran impor itu ditujukan untuk mempermudah industri, pihaknya berharap ada cara lain.

Narmoko menuturkan, semestinya KKP bersama Kementerian Perdagangan memperbaiki handling process.

“Karena itu yang menjadi salah satu tanggungjawab Kemendag untuk memperbaiki barang-barang yang masuk di pasar. Jadi saya kira ini yang perlu kita perbaiki,” imbuh Narmoko.

Narmoko mengatakan, harga ikan tidak boleh terlalu tinggi dan terlalu rendah. Harga ikan yang terlalu rendah akan memukul nelayan sebab ongkos tangkap mereka sangat mahal.

Sebaliknya, harga ikan yang terlampau tinggi berpotensi menjadikan komoditas ini sebagai sumber inflasi.

Pernyataan Narmoko itu menjawab polemik atas terbitnya Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015. ATuran tersebut mempermudah masuknya ikan olahan lantaran membolehkan importir dengan Angka Pengenal Impor Umum (API-U) melakukan impor.

Ini artinya, siapapun boleh mengimpor ikan olahan, tidak harus produsen. Beleid itu juga membolehkan impor beberapa jenis ikan dalam kemasan antara lain salmon, herring, sarden, tuna, makarel, teri, belut, sirip ikan hiu, sosis ikan, dan lain-lain.

Namun, badai protes terkait aturan ini langsung direspon Kementerian Perdagangan. Mengutip Kontan1, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, mengaku akan menunda pemberlakuan beleid ini menjadi 1 Januari 2016.

Dia bilang penundaan masa berlaku beleid ini juga mendapat persetujuan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Bahkan, aturan ini juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com