Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiat Investasi Reksa Dana untuk Pengusaha dan Profesional

Kompas.com - 10/11/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Kata “Pengusaha” dan “Profesional” identik dengan penghasilan yang mapan. Jika tidak hidup terlalu boros, pendidikan anak, liburan keluar negeri, beli rumah dan pensiun mungkin sudah menjadi kendala lagi.

Pertanyaannya, apakah pengusaha dan profesional masih membutuhkan investasi reksa dana? Jika iya, seperti apa kiat investasi reksa dana bagi mereka?

Dalam ilmu perencanaan keuangan, secara umum membagi tahapan kekayaan seseorang menjadi 3 tahap. Ketiga tahapan tersebut yaitu tahap mengumpulkan kekayaan (Wealth Accumulation), tahap mempertahankan kekayaan (Wealth Preservation), dan tahap mendistribusikan kekayaan (Wealth Distribution).

Wealth Accumulation adalah tahapan keuangan bagi orang yang telah menyelesaikan pendidikannya, belum memiliki kekayaan dan berusaha keras untuk mengumpulkannya.

Wealth Preservation adalah tahapan keuangan bagi orang yang telah berhasil mengumpulkan sejumlah aset secara signifikan dan berusaha untuk mempertahankan nilainya.

Wealth Distribution adalah tahapan keuangan bagi orang yang telah memasuki usia pensiun, sehingga fokus utamanya bukan lagi mengumpulkan atau mempertahakan kekayaan akan tetap bagaimana mendistribusikannya.

2 tahapan pertama adalah untuk investor yang masih berusia produktif sementara tahapan yang terakhir adalah untuk investor yang sudah memasuki masa pensiun. Yang membedakan antara pengusaha dan profesional pada tahap Wealth Accumulation dan Wealth Preservation adalah pada kekayaan dan atau pendapatan yang dimilikinya. Meski demikian, nilai pasti yang membedakan kedua tahapan tersebut memang belum ada standarnya.

Saat ini, di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur reksa dana penyertaan terbatas, disebutkan ada investor profesional. Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah jenis investasi reksa dana yang berfokus pada sektor riil, oleh karena itu dibutuhkan investor dengan tingkatan yang lebih tinggi untuk berinvestasi pada reksa dana tersebut.

Referensi: Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Sektor Riil

Yang dimaksud dengan investor profesional adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan untuk berinvestasi di reksa dana penyertaan terbatas senilai Rp 5 milliar dan memiliki kemampuan untuk menganalisa risiko.

Di Singapura, ada pula kategori investor yang disebut dengan Accredited Investor. Investor terakreditasi memiliki maksud yang kurang lebih sama dengan investor profesional di Indonesia. Hanya saja definisi investor terakreditasi disana lebih menggunakan indikator aset dan penghasilan yaitu kekayaan bersih (net worth) senilai 2 juta dollar Singapura atau penghasilan per tahun minimal 300.000 dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com