Oleh karena itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro mengatakan pihaknya tetap akan mengupayakan privatisasi terhadap maskapai tersebut.
"Nomor satu kita selesaikan persoalan karyawan. Nah bentar lagi PMN sudah cair dalam rangka rightsizing. Kalau ada dua peminat itu kita entertain agar mereka masuk," kata Aloysius di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dia menambahkan, Kementerian BUMN tidak mau lagi ada suntikan modal dan konversi utang menjadi saham.
Aloysius menegaskan, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan persoalan karyawan. Adapun besarnya hak normatif karyawan yang belum dibayarkan nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.
Untuk memenuhi hak normatif karyawan ini, Aloysius mengatakan pemerintah akan bernegosiasi dengan calon investor.
"Yang penting gaji terhutang diselesaikan. Kalau pesangon kita bicarakan dengan calon investor," ucap dia.
Setelah itu, tahapan restrukturisasi berikitnya adalah mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam proses restrukturisasi ini, semua karyawan Merpati dirumahkan.
"Iya semua di PHK, dia seperti lahir kembali. Nanti dia punya hak untuk diminta kembali masuk atau diwawancarai bila Merpati sudah sehat," pungkas Aloysius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.