Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Merpati jika Ingin Kembali Mengudara

Kompas.com - 12/11/2015, 16:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin kembali beroperasi. Salah satunya adalah soal kepemilikan pesawat.

"Dia (Merpati) harus mengikuti (persyaratan), lima pesawat yang dimiliki, lima pesawat yang dikuasai (leasing atau sewa)," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di kantornya, Kamis (12/11/2015).

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam beleid itu disebutkan, setiap pesawat komersial berjadwal wajib mengoperasikan 10 pesawat dengan 5 pesawat berstatus milik perusahaan.

"Enggak bisa (kurang). Kalau dia mau berjadwal minimal harus 10 (pesawat). Itu untuk jaminan bahwa dia bisa melakukan pelayanan berjadwal atau rutin," kata Barata. 

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan privatisasi atas maskapai tersebut. Meski sudah tak memiliki aset, maskapai perintis pelat merah itu masih memiliki nama baik.

Baca: Kementerian BUMN Tak Akan Beri Tambahan Modal untuk Selesaikan Masalah Merpati.

Menurut Barata, syarat lain yang harus dipenuhi Merpati adalah memiliki direktur operasi seorang pilot.

Selanjutnya, dari sisi pesawat, Merpati harus melakukan pengecekan rutin berkala untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Soal sertifikat operator penerbangan (AOC) yang sudah dicabut, Barata memastikan, Merpati akan mendapatkan kembali sertifikat itu jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 

"Kemenhub, pada prinsipnya, kalau itu memenuhi persyaratan, tidak ada masalah," ujar Barata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com