Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Petral Rampung, JK Pandang Perlu Tindaklanjut ke Penegak Hukum

Kompas.com - 12/11/2015, 23:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan anak usahanya telah rampung. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang perlu adanya tindak lanjut hasil audit tersebut.

Terlebih, kata Wapres, bila dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran pidana.

"Ya kalau ada pelanggaran pidana, otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurut Kalla, pemerintah akan bersalah bila tak melaporkan adanya pelanggaran pidana di tubuh Petral.

Selama ini anak usaha Pertamina itu disebut-sebut menjadi bagian dari permainan para mafia migas. Pada Mei tahun ini, Pertamina memutuskan melikuidasi Petral berserta anak usahanya.

Alasannya, Pertamina mengatakan anak usahanya itu tidak lagi signifikan dalam proses bisnis di Pertamina. Dengan keputusan itu maka kegiatan bisnis Petral Group terutama yang menyangkut ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina melalui Integrated Supply Chain (ISC).

Langkah pembubaran Petral Grup akan didahului dengan uji tuntas keuangan dan legal serta audit investigasi. Pekan lalu, audit investigasi terhadap Petral Grup telah selesai.

Hasilnya, auditor forensik menemukan adanya inefisiensi pengadaan minyak mentah dan produk minyak. Hak itu disebabkan adanya intervensi dari pihak luar atau eksternal terhadap Petral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com