Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendag 87 Tidak Direvisi, KKP Boleh Usulkan Komoditas yang Dibatasi

Kompas.com - 12/11/2015, 23:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Pemerintah akan mengeluarkan regulasi tambahan untuk memperjelas implementasi Permendag 87 tahun 2015. Regulasi tambahan tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian.

Darmin mengklaim, sebenarnya tidak ada masalah antara Permendag 87 tahun 2015 dengan semangat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menumbuhkan industri sektor kelautan dan perikanan dalam negeri.

Permendag 87 tahun 2015 ini pun, terang dia, pada dasarnya merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan untuk mengatur komoditas impor.

"Kalau Menteri Kelautan dan Perikanan punya permintaan mengenai suatu komoditas atas barang, dia boleh membuat rekomendasi atau usulan ke Kemendag (untuk dibatasi)," ucap Darmin, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengatakan, orientasi pertama KKP adalah produk hasil industri dalam negeri, serta bahan baku dalam negeri.

Apalagi, lanjut Sjarief, ikan hasil tangkapan nelayan saat ini semakin melimpah.

"Cuma memang ada beberapa jenis produk yang kita enggak punya seperti salmon, kaviar. Ya okelah go a head kalau mau impor kita enggak ada masalah," terang Sjarief.

Sjarief mengatakan, pihaknya hanya khawatir deregulasi Permendag 87 tahun 2015 di sisi lain akan mengganggu pencapaian Susi Pudjiastuti dan jajarannya, salah satunya yaitu impor tarif nol persen dari Amerika Serikat.

Permendag 87 tahun 2015 memberikan kelonggaran bagi pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U).

KKP khawatir kebijakan ini dimanfaatkan oleh para pedagang hanya untuk reekspor. Padahal ketelusuran produk Kelautan dan Perikanan menjadi prasyarat fasilitas Generalized System of Preference (GSP).

"Kalau sampai terjadi seperti itu kita bisa di-ban sama Amerika Serikat," pungkas Sjarief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com