Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Genjot Kemampuan "Legal Drafting"

Kompas.com - 13/11/2015, 21:24 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com – Untuk meningkatkan kemampuan perancangan peraturan perundangan (legal drafting) jajarannya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar bimbingan teknis. Pelatihan tersebut menggandeng  Jimly School Law and Government (JSLG).

"Unit teknis kedeputian butuh bimtek ini untuk membuat draf (peraturan perundangan) walau ada biro hukum dan humas. Tiap direktorat suatu saat harus membuat peraturan teknis terkait tupoksinya" ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, Jumat (13/11/2015).

Pelatihan tersebut berlangsung mulai Jumat hingga Minggu (15/11/2015) di kantor JSLG di kawasan Jakarta Pusat. Ramiany mengatakan pelatihan ini merupakan kali ketiga. “Harapannya, bimtek dapat meningkatkan kemampuan para pegawai BNP2TKI merancang perundang-undangan," kata dia.

Ramiany menambahkan, BNP2TKI adalah pelaksana kebijakan dan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Ketika kebutuhan payung hukum belum terakomodasi, ujar dia, kekosongan tersebut untuk sementara ditutup dengan peraturan Kepala BNP2TKI, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dari rancangan yang disusun unit teknis terkait, lanjut Ramiany, akan dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan Humas BNP2TKI. “Agar tidak terjadi saling kontradiksi (dengan peraturan lain) serta agar inline dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar dia.

Terkait surat edaran yang jamak ada di instansinya, Ramiany menegaskan surat tersebut bersifat mengimbau, menekankan, atau memerintahkan pelaksanaan aturan yang sudah ada sebelumnya. "Fungsi Surat edaran ini adalah untuk melaksanakan aturan yang sudah dibuat, bukan peraturan baru," tegas dia.

Ramiany berharap pula, bimtek ini membekali seluruh peserta untuk tahu dan paham cara menghadapi gugatan maupun membuat jawaban atas kasus hukum. "Tidak hanya menyangkut teori, praktik, atau bahasa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan penteri, dan perkabadan, tetapi juga membuat konsideran, perlu dipahami oleh semua teman-teman,"papar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com