Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Ada Lembaga Pemeringkat UMKM

Kompas.com - 16/11/2015, 14:23 WIB
NUSA DUA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meluncurkan lembaga pemeringkat alias rating usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada Senin (16/11/2015).

Peluncuran lembaga pemeringkat ini dilakukan bertepatan dengan hajatan International Guarantee Seminar (IGS) di Nusa Dua, Bali.

Ketua Assipindo Diding S Anwar mengatakan, pemeringkatan ini merupakan upaya perdana untuk mendekatkan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.

"Dengan adanya rating, juga bisa meningkatkan level usaha, dari mikro menjadi usaha kecil, kemudian menengah," ujarnya, Senin (16/11/2015).

Lembaga rating ini merupakan kerjasama asosiasi penjaminan di pusat dan daerah. Sejauh ini, sudah ada sebelas pelaku UMKM yang diperingkat dari berbagai jenis usaha seperti pedagang pakaian, usaha peternakan lele, hingga produksi produk spa.

UMKM tersebut antara lain, Ti N Ti fashion asal Bandung, Peternakan Lelang Ujang Tomy di Padang, dan UD Bunga Jepun asal Bali.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebut, pembentukan lembaga rating melengkapi model yang sudah dikembangkan untuk memperkuat UMKM.

"Sehingga dengan adanya rating, para pemberi dana semakin meyakini kelayakan usaha calon nasabahnya. Layanan keuangan kepada UMKM semakin dekat," ungkapnya.

Ada ukuran kuantitatif dan kualitatif dalam pemeringkatan. Muliaman bilang, indikator kuantitatif tentu saja terkait kelayakan usaha, seperti keuangannya. Sementara, kualitatif misalnya apakah pernah berbuat tidak baik. Selanjutnya, lembaga pemeringkat ini juga diharapkan nantinya bisa melengkapi data base UMKM.

Lembaga pemeringkat bisa membangun data base sendiri, dengan menghimpun informasi dari Bank Indonesia, OJK, atau Kementerian Koperasi dan UKM. Data base ini penting juga bagi pemerintah dalam pengembangan program selanjutnya. Dengan data tersebut, pemerintah jadi punya peta mengenai UMKM di Indonesia.

"Nantinya, diharapkan tidak hanya bank yang menyalurkan pembiayaan, tapi bisa juga konsorsium pembiayaan," imbuhnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani bilang, lembaga pemeringkat nantinya harus independen untuk menghindari konflik kepentingan. UMKM harus memasukkan data-data dan melakukan update informasi dalam kurun waktu tertentu. (Dupla Kartini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com