Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Memproses Rencana Pembukaan Data Nasabah Perbankan

Kompas.com - 17/11/2015, 21:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera memproses rencana pembukaan data lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengakses data perbankan pada 2017 mendatang.

"Kami masih akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dulu, karena dari sana-sini masih ada aturan kerahasiaan bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional mulai tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, pembukaan data perbankan secara global baru dimulai pada tahun 2018.

Pemerintah pun mengharap agar kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.

Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.

Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com