Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Mengumbar Janji soal Freeport

Kompas.com - 20/11/2015, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Kurtubi mendesak semua pihak tidak mengumbar janji atau pendapat terkait perpanjangan kontrak karya Freeport.

Menurut dia, kontrak karya Freeport akan selesai tahun 2021 dan baru pada 2019 Freeport boleh mengajukan perpanjangan.

Komisi VII DPR, sebut Kurtubi, sedang membahas Revisi UU Minerba No.4/2009 yang akan menjadi dasar apakah Freeport akan diperpanjang atau tidak kontraknya.

"Sehingga semua pihak sebaiknya tidak perlu mengumbar janji atau pendapat apakah Freeport tidak diperpanjang atau diperpanjang," tegas Kurtubi seperti dikutip Tribun, Kamis (19/11/2015).

"Karena dasar hukumnya belum ada," tambahnya..

Karena itu, kata dia, Freeport harus menunggu UU Minerba yang baru.

Dengan UU Minerba yang berlaku saat ini, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan pada tahun 2019. Karenanya, kembali dia meminta agar semua pihak bersabar.

"Jangan ada yang mencoba untuk mengambil keuntungan untuk diri sendiri," tandasnya. (Srihandriatmo Malau)

baca juga: Ini Butir-butir Renegosiasi Indonesia-Freeport

Kompas TV Gaduh Soal Freeport, Setya Novanto: Saya Minta Maaf



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com