"Kalau dia tidak memenuhi kewajiban, kan ada peringatan, peringatan, terus teguran, kemudian default," kata Bambang ditemui di gedung DPR, Jakarta Senin (23/11/2015).
Bambang menjelaskan, pelepasan atau divestasi saham merupakan bagian dari kewajiban dari renegosiasi kontrak karya. Memang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak diberikan tenggat waktu penawaran saham.
Meskipun begitu, Bambang mengatakan, pemerintah meminta agar Freeport segera menyerahkan penawaran saham sebesar 10,64 persen.
Sementara itu, mengenai pernyataan pihak Freeport yang bilang bahwa mereka masih menunggu mekanisme jelas dari pemerintah, Bambang memastikan pemerintah berpegang pada PP 77.
"Biarin saja dia ngomong begitu. Saya enggak tahu yang dia maksud mekanisme. Pokoknya saya pegangannya PP 77, itu aja," kata Bambang.
Sebelumnya juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum menyerahkan penawaran divestasi kepada pemerintah lantaran masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah.
Saat ditanya mekanisme yang jelas dari pemerintah, menurut Freeport seperti apa, Riza hanya menjawab singkat. "Menunggu revisi hukum," kata Riza kepada Kompas.com.
baca juga: Novanto dan Sudirman Hanya Riak di Permukaan Freeport