Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bank Syariah Ajukan "Hedging" Valas

Kompas.com - 30/11/2015, 07:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun surat edaran (SE) terkait transaksi lindung nilai (hedging) syariah. Aturan ini ditargetkan akan rampung dan terbit pada akhir tahun 2015.

Aturan hedging syariah akan menjadi salah satu instrumen infrastruktur pelaksanaan transaksi hedging syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya Siregar mengatakan, hingga kini belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk dapat menggunakan layanan lindung nilai syariah tersebut.

"Hedging syariah sudah bisa dilakukan tahun depan tapi belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk produk hedging syariah," kata Mulya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

OJK tengah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengharmoniskan ketentuan terkait lindung nilai tersebut. OJK dan BI tengah membahas mengenai tata cara penghitungan fee transaksi dan diskonto hedging.

Aturan hegding tersebut diharapkan bank syariah dapat melakukan fasilitas lindung nilai terhadap transaksi foward dan swap. Ke depan, hedging produk derivatif diharapkan juga dapat dilakukan oleh perbankan syariah.

Belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa lindung nilai atau hedging Syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing.

Latar belakang disahkannya fatwa ini adalah fluktuasi rupiah terhadap valuta asing dan kecenderungan pelemahannya terhadap dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com