Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu Pak SBY Pernah Bilang Harusnya UU.."

Kompas.com - 30/11/2015, 10:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) telah dikeluarkan pada Oktober 2014. Meski begitu, penjabarannya dalam bentuk Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), hingga saat ini masih belum selesai.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengakui, penyusunan RUEN agak sulit. Sebab rujukannya yakni KEN hanya berupa PP. Sementara itu di atasnya ada sejumlah regulasi terkait seperti Undang-undang (UU) Energi, UU Migas dan UU Minerba.

"Jadi, bagaimana PP bisa mengubah UU Minerba, UU Migas? Dia di bawah UU. Kusut seperti ini sudah disadari dari awal," ucap Rinaldy dalam sebuah diskusi pada Minggu (28/11/2015).

Malah, sambung Rinaldy, dulunya KEN hanya berupa Keputusan Presiden (Keppres). Disadari Rinaldy dan anggota DEN lain, jika hanya Keppres maka kebijakan energi nasional tidak akan digubris orang.

"Dulu pernah Pak SBY dalam sidang pleno, beliau menyatakan seharusnya produk dari DEN ini UU," kata dia lagi.

Usulan baik itu, tentunya harus dilihat secara realistis pula. Rinaldy menuturkan, untuk menjadikan KEN sebagai UU, maka harus ada revisi UU Energi.

"Dan untuk mengubah UU Energi, bukan pekerjaan satu-dua tahun. Akhirnya, sudahlah kita putuskan naikkan satu step dari Keppres menjadi PP," ujar Rinaldy.

Kendati hanya berupa PP, Rinaldy menjelaskan proses penyusunan KEN sudah seperti pembuatan UU. Peraturan KEN merupakan satu-satunya PP yang dalam penyusunannya melewati persetujuan parlemen.

Atas dasar itu dia pun berharap, turunan KEN tidak lagi dipersulit, lantaran sudah melalui persetujuan DPR sebelumnya. "Nah mudah-mudahan kusut ini pelan-pelan kita ubah," kata Rinaldy.

Ditargetkan, RUEN bisa dikeluarkan pada akhir tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com