Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Minta Amerika Jadikan "IUU Fishing" sebagai Kejahatan Trans-nasional

Kompas.com - 30/11/2015, 13:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menegaskan, illegal, unregulated, and unreported (IUU) fishing sudah menjadi masalah internasional. Pemberantasan aksi IUU fishing seharusnya tidak hanya dilakukan oleh satu-dua negara, melainkan seluruh dunia.

“Kami ingin seluruh negara-negara di dunia, khususnya United States memasukkan IUU fishing ini menjadi trans-nasional crime,” kata Susi dalam Lokakarya Internasional dalam Rangka Perlindungan HAM pada Usaha Perikanan Tangkap, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Susi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ingin membuat sejarah baru. Bisnis di sektor perikanan harus menerapkan secara konsisten hak azasi manusia (HAM).

“Kami ingin perlindungan HAM di bisnis ini, sesuai dengan standar internasional,” harap Susi.

Susi berharap, lokakarya yang digelar itu dapat menghasilkan satu deklarasi dalam hal perlindungan HAM dan bisnis perikanan. Standar ini nantinya akan menjadi acuan berbagai negara di dunia.

“Perusahaan yang tidak mengikuti standar itu, kami tidak akan memberikan SIPI dan SIKPI-nya,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dalam setahun terakhir gencar memberantas aksi IUU fishing.

Setidaknya ada dua regulasi yang menjadi senjata Susi dan kementeriannya, yaitu Peraturan Menteri KP Nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium kapal, serta Peraturan Menteri KP Nomor 57 tahun 2014 tentang pelarangan transhipment.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com