Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kasus Candaan Bom yang Ditangani Kemenhub Sejak Awal 2015

Kompas.com - 30/11/2015, 14:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus candaan membawa bom oleh seorang penumpang pesawat ternyata tak hanya terjadi di Ambon beberapa hari lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata telah menangani 5 kasus serupa sejak awal 2015 ini. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, kasus pertama yakni kasus yang dilakukan oleh seseorang berinisial IRY di pesawat Batik Air ID 6870 rute Cengkareng Jakarta - Palembang. Kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2015 silam.

Kedua, kasus candaan bom yang terjadi pada pesawat Lion Air JT353 rute Padang - Cengkareng Jakarta dengan registrasi PK-LGL. Kejadianya pada 1 Mei 2015 dengan tersangka seseorang berinisial NA.

Ketiga, kasus serupa terjadi pada 4 Mei 2015 di pesawat Lion Air JT973 rute Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LGM. Tersangkanya berinisial SMS.

Keempat, kasusnya terjadi pada rute yang sama dengan kasus ketiga yakni Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LFW pada 7 Mei 2015. Pesawatnya adalah Lion Air JT379 dengan tersangka SRT.

Sementara pada kasus kelima adalah kasus yang terjadi di pesawat Lion Air rute Cengkareng Jakarta - Palembang pada 13 Mei 2015 dengan tersangka berinisial BP.

Sebelumya, Barata mengatakan bahwa candaan membawa bom bisa masuk ke dalam kategori menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hal itu dilarang keras dan aturannya sudah ada di Pasal 344 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Candaan atau gurauan dengan mengaku membawa bom selama berada di bandara dan saat di atas pesawat udara akan di tindak lanjuti secara serius," kata Barata di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sanksinya, bagi siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Pada Pasal 437 ayat 1, 2, 3 disebutkan pelakunya bisa dijerat pidana 1 tahun, 8 tahun bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan 15 tahun mengakibatkan matinya orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com