Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kasus Candaan Bom yang Ditangani Kemenhub Sejak Awal 2015

Kompas.com - 30/11/2015, 14:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus candaan membawa bom oleh seorang penumpang pesawat ternyata tak hanya terjadi di Ambon beberapa hari lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata telah menangani 5 kasus serupa sejak awal 2015 ini. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, kasus pertama yakni kasus yang dilakukan oleh seseorang berinisial IRY di pesawat Batik Air ID 6870 rute Cengkareng Jakarta - Palembang. Kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2015 silam.

Kedua, kasus candaan bom yang terjadi pada pesawat Lion Air JT353 rute Padang - Cengkareng Jakarta dengan registrasi PK-LGL. Kejadianya pada 1 Mei 2015 dengan tersangka seseorang berinisial NA.

Ketiga, kasus serupa terjadi pada 4 Mei 2015 di pesawat Lion Air JT973 rute Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LGM. Tersangkanya berinisial SMS.

Keempat, kasusnya terjadi pada rute yang sama dengan kasus ketiga yakni Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LFW pada 7 Mei 2015. Pesawatnya adalah Lion Air JT379 dengan tersangka SRT.

Sementara pada kasus kelima adalah kasus yang terjadi di pesawat Lion Air rute Cengkareng Jakarta - Palembang pada 13 Mei 2015 dengan tersangka berinisial BP.

Sebelumya, Barata mengatakan bahwa candaan membawa bom bisa masuk ke dalam kategori menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hal itu dilarang keras dan aturannya sudah ada di Pasal 344 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Candaan atau gurauan dengan mengaku membawa bom selama berada di bandara dan saat di atas pesawat udara akan di tindak lanjuti secara serius," kata Barata di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sanksinya, bagi siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Pada Pasal 437 ayat 1, 2, 3 disebutkan pelakunya bisa dijerat pidana 1 tahun, 8 tahun bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan 15 tahun mengakibatkan matinya orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com