Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Banten Dicokok KPK, Akuisisi Bank Pundi Mengambang

Kompas.com - 03/12/2015, 08:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penantian Bank Pundi untuk diboyong investor bertambah lama. Setelah batal dicaplok Bank MNC Internasional, niatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminang Bank Pundi harus tersendat di tengah jalan.

Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk tiga orang yang punya peran penting terkait niatan Pemprov Banten mendirikan bank pembangunan daerah (BPD).  Mereka adalah Tri Setya Santoso Ketua Komisi III DPRD Banten, SM Hartono Wakil Ketua DPRD Banten dan Ricky Tamlinongkol Direktur Utama Banten Global Development (BGD). (baca: KPK Cari Pihak Lain Terkait Suap Pembentukan Bank Banten)

KPK membekuk tiga orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Banten, Selasa (1/12/2015). Dari hasil gelar perkara, Tri Setya dan Hartono menerima suap dari Ricky dengan maksud memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) Pemprov Banten tahun 2016 yang didalamnya termuat tentang pembentukan BPD Banten.

Yang jadi masalah, kasus tangkap tangan KPK itu terjadi saat Banten Global tinggal selangkah lagi membeli Bank Pundi.

Sejak pekan lalu, Banten Global sebagai perpanjangan tangan Pemprov Banten tengah memeriksa jeroan Bank Pundi guna menentukan harga akuisisi alias melakukan tahap uji tuntas. Banten Global pun sudah melaporkan rencana untuk membeli Bank Pundi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (baca: OJK: Pembentukan Bank Daerah Banten Dekati Finalisasi)

Pasca kasus penangkapan menyeruak, hingga kini, manajemen Banten Global dan  Bank Pundi belum bisa memastikan akhir cerita akuisisi.

"Saya belum dapat kabar (proses akuisisi) selanjutnya. Saya sangat prihatin dan kecewa kenapa ini bisa terjadi," ujar Iwan Ridwan Empon Wikarta, Tim Konsultan Independen Pembentukan Bank Banten kepada Kontan, Rabu (2/12/2015).

Di sisi lain, manajemen Bank Pundi menepis pihaknya tersangkut kasus suap yang melibatkan petinggi Banten Global sebagai calon investor.  (baca: Ingin Punya Bank Sendiri, Banten "Deal" dengan Bank Pundi)

"Penangkapan itu tidak ada hubungan dengan kami. Memang BGD dan Bank Pundi sudah melakukan due dilligence, tapi sejak pekan lalu negonya belum ada ujungnya," kata Lungguk Gultom Direktur Human Capital Bank Pundi kepada Kontan.

Kendati demikian, Bank Pundi mengakui bahwa kasus suap bakal membuat rencana mereka menggelar rights issue menjadi molor. Lantaran belum mencapai kata sepakat dengan Banten Global, Bank Pundi terpaksa menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) dengan agenda persetujuan rights issue.  

Yang jelas, Bank Pundi tak mau menunggu terlalu lama. "Sekarang posisi kami menunggu investor yang ada dan menunggu investor lain sambil memutuskan kapan nanti rights issue bisa dijalankan," ungkap Lungguk.

Lantaran nasib akuisisi Bank Pundi masih belum terang, investor di bursa saham langsung buru-buru melepas saham Bank Pundi. Pasca KPK mengumumkan aksi tangkap tangan, saham bank berkode BEKS tersebut langsung anjlok 8,47 persen ke level Rp 54 per saham pada penutupan perdagangan Rabu (2/12/2015).

Lungguk menambahkan, andai jadi diakuisisi, Bank Pundi hanya melepas sebesar 20 persen saham atau setara 2,7 miliar saham ke tangan investor baru.

"Investor baru tidak akan langsung jadi pengendali, kecuali dilakukan rights issue lagi," jelas dia.  (Dessy Rosalina, Galvan Yudistira, Issa Almawadi, Tri Sulistiowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com