Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Keruh, Sudirman Said Diminta Cabut Surat ke Jim Moffet

Kompas.com - 05/12/2015, 12:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kardaya Warnika meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk mencabut surat kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc., James R. Moffet.

Menurut Kardaya, surat tertanggal 7 Oktober 2015 tersebut membuat status perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia menjadi tidak jelas.

“Ya memang tidak enak surat dicabut. Tapi (harus dilakukan) untuk kepentingan yang lebih besar dan memberikan kepastian,” ungkap Kardaya dalam sebuah diskusi Sabtu (5/12/2015).

Melihat isi surat tersebut, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepastian perpanjangan operasi PTFI. Hal tersebut tertulis jelas pada bunyi poin keempat surat Sudirman Said kepada Jim Moffet.

“Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan,” kutip Kardaya membacakan isi poin keempat.

Lebih lanjut Kardaya menuturkan, adanya kata-kata ‘..akan diberikan segera..’ dalam poin keempat surat itu menimbulkan konsekwensi yang mengikat pemerintah Indonesia.

“Karena ada janji begini, supaya ini tidak membelenggu pemerintah, kami mengusulkan agar surat ini dicabut. Supaya clear,” tegas Kardaya.

Menurut Kardaya, baru kali ini ada pejabat setingkat menteri yang menyurati pemilik perusahaan tambang.

Biasanya, menteri sektor terkait hanya menyurati pengurus perusahaan tambang atau dalam hal ini Maroef Sjamsoedin sebagai Presiden Direktur PTFI.

Kardaya mengatakan surat dari Sudirman tersebut membuat keruh keadaan, lantaran dapat diinterpretasikan sebagai izin dari pemerintah Indonesia untuk PTFI terus beroperasi di Indonesia.

Padahal, menurut aturannya keputusan perpanjangan operasi tambang baru bisa diberikan dua tahun sebelum kontrak berakhir.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com