Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Membandel soal Wajib Divestasi

Kompas.com - 07/12/2015, 11:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menagih kewajiban divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab, sejak 14 Oktober 2015 lalu hingga saat ini, manajemen Freeport masih membandel dan tak beritikad baik menawarkan divestasi saham. (baca:  14 Januari 2016 "Deadline" Freeport Tawarkan Divestasi)

Untuk itu, Kementerian ESDM akan menunggu sampai 14 Januari 2015 atau 90 hari masa penawaran divestasi saham.  Jika Freeport belum juga memberikan penawaran divestasi pada 14 Januari 2016, pemerintah masih memiliki waktu 60 hari untuk membuat keputusan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM  Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penawaran divestasi saham Freeport.

Pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama pada November 2015.  Sementara surat peringatan kedua akan dilayangkan ke manajemen Freeport dalam waktu dekat. (baca: Pemerintah Siapkan "Jeweran" Kedua bagi Freeport )

Bila nanti pada surat peringatan kedua, manajemen Freeport masih bersikap cuek, pemerintah akan mengirim peringat ketiga. Selanjutnya pemerintah mengancam memberikan sikap tegas kepada Freeport. baca: Ini Alternatif Kompromi jika Pemerintah Tak Berani Putus Freeport)

"PP No 77/2014 itu sudah mengaturnya," tandas Gatot kepada Kontan, Minggu (6/12/2015).

Seperti diketahui, PP No 77/2014 berisi tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Termasuk soal mekanisme divestasi saham.

Meskipun ada ancaman dari pemerintah, tetap tak mempengaruhi sikap PT Freeport Indonesia. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan hingga kini manajemen PT Freeport Indonesia masih menunggu mekanisme hukum dari Kementerian ESDM. Riza menegaskan PT Freeport berjanji berkomitmen melakukan divestasi saham.

"Kami masih berkomitmen melakukan divestasi dan menunggu mekanisme hukum," tandasnya kepada Kontan, Minggu (6/12/2015) tanpa memerinci kapan waktu divestasi akan dilaksanakan.

Sementara Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menyatakan, pemerintah memang sudah seharusnya memberikan sikap tegas kepada Freeport Indonesia jika perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban divestasi 10,64 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Budi menjelaskan, menurut isi Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia, ketentuan divestasi tidak bersifat tetap (nail down) mengacu kepada kontrak karya. Karena itu manajemen Freeport harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Manajemen PT Freeport tidak bisa menghindar. Kalau tidak mematuhi, bisa menjadi wanprestasi dan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak," tuturnya.

Menurut Budi, wajar apabila pemerintah memberikan peringatan hingga tiga kali. Di samping itu, harus ada pihak yang siap untuk membeli saham divestasinya.

"Freeport bisa menghindar kalau yang beli enggak ada," tandasnya. (Pratama Guitarra)

baca juga: Bikin Keruh, Sudirman Said Diminta Cabut Surat ke Jim Moffet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com