Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Trase KA Cepat Tunggu Rekomendasi RTRW Ahok dan Aher

Kompas.com - 08/12/2015, 10:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan memberikan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung bila tak ada rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Bisa keluarkan izin trase kalau ada rekomendasi dari masing-masing gubernur," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwi Atmoko, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Saat ini, ucap dia, Kemenhub masih menunggu rekomendasi pengubahan RTRW tersebut. Kementerian yang dipimpin Menteri Jonan itu tak ingin memberikan izin trase bila nantinya melanggar RTRW.

Selain rekomendasi RTRW, Menhub juga masih menunggu pengesahan badan usaha sarana dan prasarana perkeretaapian. Sebab, dalam Peraturan Menteri Perhubungan badan usaha memiliki modal yang disetor sebesar Rp 1 triliun untuk menjadi badan usaha prasarana kereta api umum antarkota.

Sementara untuk sarana antar kota minimum modalnya Rp 250 miliar. Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, rekomendasi RTRW sedang dalam proses. Diharapkan dalam waktu dekat rekomendasi itu bisa selesai.

Sementara terkait pengesahan badan usaha perkeretaapian, Hanggoro mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mencari dana Rp 1,25 triliun untuk memenuhi persyaratan modal.

Pengesahan badan usaha sarana dan prasana perkeretaapian diperkirakan membutuhkan waktu yang tak sedikit. Meski begitu prosesnya akan tetap berjalan.

"Kalau izin badan usaha penyelenggara prasarana sarana ini proses butuh waktu. Kumpulkan uang Rp 1,25 triliun enggak gampang, masak harus dipatok modal dulu? Enggak ada ketentuannya, nanti badan usaha memproses sesuai persyaratan. Semua berproses," kata Hanggoro saat dihubungi wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com