Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Siapkan "Kado" bagi Daerah yang Punya Blok Migas

Kompas.com - 10/12/2015, 11:31 WIB

KOMPAS.com - Mari alihkan sejenak perhatian kita dari kemelut “papa minta saham” yang menyebalkan. Persoalan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam memang kudu dipahami masyarakat, bahkan sejak masih berupa peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Menjelang tutup tahun, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah menyiapkan kado bagi pemerintah daerah (pemda) yang di wilayahnya terdapat blok minyak dan gas (migas).

Sebelum 2015 berakhir, pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Mekanisme dan Syarat Pemberian Saham Partisipasi alias Participating Interest (PI).

PI adalah kesempatan bagi pemda untuk ikut memiliki saham perusahaan migas yang mengoperasikan tambang migas di daerahnya.

Kementerian ESDM mencatat, sampai saat ini ada 48 pemda yang menagih PI atas blok migas yang ada di wilayah masing-masing. Sebagian daerah sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Meski PI menjadi jatah pemda, investor partikelir yang biasa bergerak di bidang perminyakan tak pernah melepas keker untuk ikut menikmatinya. Mereka berusaha menjadi penyandang dana bagi pemda.

Kebanyakan pemda tak punya dana cukup untuk turut menyetor modal dan memiliki saham PI yang menjadi jatahnya. Di sinilah investor swasta, dengan segala macam skema kerjasama, berusaha merangkul pemda sebagai partner.

Nah, kebiasaan berangkulan dengan swasta itu akan dipotong oleh pemerintah. Dalam surat komitmen pemberian PI kepada setiap gubernur, Menteri ESDM Sudirman Said memasang syarat: badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI blok migas harus 100 persen dimiliki oleh pemda.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15/2015 yang terbit Mei 2015. “Kalau ada swasta, tentu PI tidak akan diberikan,” tegas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja.


Partner misterius

Nilai saham sebuah blok migas bisa sangat besar bagi ukuran brankas pemerintah provinsi atau kabupaten. Ambil contoh, PI bagi Provinsi Maluku atas Blok Masela.

Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro menyebut total investasi yang dibutuhkan blok ini mencapai 14,7 miliar dollar AS. Agar bisa memiliki 10 persen saham PI di blok tersebut, Pemprov Maluku kudu menyediakan dana 1,47 miliar dollar AS.

Besarnya modal yang perlu disediakan itulah yang menurut pengamat migas Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radi, menyebabkan pemda seringkali menjual kepemilikan itu ke swasta.

“Swasta sendiri mendapat dana dari bank. Padahal, kepemilikan sebenarnya bisa dijaminkan ke bank,” katanya.

Akibat praktik seperti itu, keuntungan terbesar justru dinikmati mitra swasta. “Berdasarkan evaluasi pemerintah, keuntungan pemda sangat kecil,” kata Wiratmadja.

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com