Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Keluarkan Aturan soal HAM, Perwakilan ABK Terkejut

Kompas.com - 10/12/2015, 19:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan asosiasi Anak Buah Kapal (ABK) merasa terkejut di Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, 10 Desember 2015. Sebab, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan yang memberikan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para ABK. "Hari ini saya sangat surprise, ini (aturan baru Menteri Susi) titik tolak perlindungan untuk anak buah kapal," ujar Ketua Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia Sulistianto di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Menurut dia, baru kali ini ABK merasa menjadi subjek dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia menuturkan, selama ini para ABK merasa menjadi objek lantaran harus melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Padahal, kata Sulistianto, seperti yang dijelaskan Susi, poin utama sektor kelautan dan perikanan bukan persolan kapal-kapal. Para ABK, orang-orang yang ada di dalam kapal itulah yang justru menjadi fokus utama kebijakan. "Kapal penangkap ikan itu tempat kerja tapi juga tempat tinggal untuk ABK. Jadi bisa dibayangkan tempat kerja jadi tempat tinggal," kata dia.

Sulistianto mengatakan bahwa praktik perbudakan tak hanya bisa terjadi kepada para ABK Myanmar seperti di Benjina. Perlakukan keji itu tutur dia bisa terjadi kepada para ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Oleh karena itu, Sulistianto menyambut baik adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 yang akan menjamin HAM para ABK Indonesia tersebut.

Berdasarkan data resmi yang dimiliki Susi, ada sekitar 210.000 orang Indonesia bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di luar negeri.  Namun dari laporan yang Sulistianto terima, sebenarnya jumlah orang Indonesia yang bekerja menjadi ABK di luar negeri mencapai 400.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com