Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terus Tagih Divestasi Freeport

Kompas.com - 11/12/2015, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menagih penawaran divestasi saham dari PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu bagi Freeport untuk menawarkan sahamnya pada pertengahan Januari 2016 mendatang.

Jika sampai pertengahan Januari 2016 atau 90 hari setelah kewajiban divestasi per tanggal 14 Oktober Freeport belum juga menawarkan divestasi sahamnya, pemerintah akan memberikan respon.

Menteri ESDM, Sudirman Said menyebutkan setelah batas waktu yang sudah ditentukan tersebut pemerintah harus mengambil keputusan terkait nasib divestasi Freeport. Meski begitu, Sudirman menilai bahwa Freeport tidak terlambat dalam menawarkan divestasinya.

Dia mengatakan, sejak Oktober lalu Freeport sudah menunjukkan komitmen memberikan penawaran saham.

"Tidak telat kok (penawaran saham). Pemerintah harus kasih respon pertengahan bulan Januari," ujar Sudirman kepada Kontan, Kamis (10/12/2015).

Sayangnya, Sudirman masih enggan menyebutkan respon seperti apa yang akan diberikan kepada Freeport.

Mengenai besaran angka atau nilai saham yang ditawarkan Freeport, Sudirman menjelaskan bahwa keputusan atas hal itu nanti akan keluar setelah dilakukan valuasi oleh Kementerian Keuangan.

Pada dasarnya, Sudirman menilai bahwa Freeport masih mengikuti jadwal divestasi yang telah ditetapkan."Angkanya nanti setelah hasil valuasi," tandasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa pemerintah tidak tanggung-tanggung memberikan peringatan kepada Freeport.

Sebelum itu, pihaknya sudah memberikan peringatan pertama pada awal November lalu. Nah saat ini, Dirjen Minerba juga tengah menyiapkan surat teguran kedua kepada Freeport, yang rencananya akan keluar pada bulan ini juga.

"Nanti kita lihat perkembangannya," tandasnya. (Pratama Guitarra)

              
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com