Perjanjian ini bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan. Perjanjian ini memungkinkan barter mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai 10 miliar dollar Australia atau Rp 100 triliun.
Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Perjanjian antar bank sentral tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Gubernur Reserve Bank of Australia Glen Stevens.
“Perjanjian ini menunjukkan adanya komitmen antar kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2015).
Perjanjian ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Secara khusus, perjanjian ini akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara meski dalam kondisi terdapat tekanan di pasar keuangan.
"Perjanjian juga dapat digunakan untuk tujuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak," imbuh Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.