Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Tahun, Susi Akan Tenggelamkan 40 Kapal Pelaku "Illegal Fishing"

Kompas.com - 15/12/2015, 17:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengumumkan bakal segera menenggelamkan kapal-kapal pelaku pencurian ikan sebanyak 40 unit.

"Akhir tahun kita sedang lokalisir ada 40 penenggelaman (kapal) akhir tahun. Kalau bisa semua yang masih dalam proses bisa inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (15/12/2015).

Susi tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas kapal-kapal pencuri ikan yang akan ditenggelamkan tersebut maupun negara asalnya.

Ia menjelaskan, dari 100 kapal pencuri ikan yang telah ditangkap, 40 atau 50 kapal di antaranya dipastikan akan ditenggelamkan.

Susi pun mengaku belum dapat memastikan apakah kapal Silver Sea 2 yang ditangkap di Laut Arafuru beberapa waktu lalu termasuk kapal yang akan ditenggelamkan Satgas 115.

Akan tetapi, pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan kepada pengadilan terkait penenggelaman kapal.

"Belum tahu. Kita akan coba mohon ke pengadilan sebelum diputuskan," ungkap Susi.

Beberapa waktu lalu, Susi memerintahkan pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) dan TNI AL untuk menenggelamkan 16 kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap selama September 2015.

Susi bahkan meminta penenggelaman itu tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Dia menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar UU No. 45 Tahun 2009. Penggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum kata Susi diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com