"Selama ini tax ratio kita selalu rendah, bahkan tidak sampai 12 persen. Bisa jadi ada praktik Base Erotion and Profit Shifting," ujar Rizal di Gedung Energi, Jakarta Sleasa (14/12/2015).
BEPS adalah sebuah fenomena di mana sebuah perusahan multinasional memanfaatkan aktivitas lintas batas (cross border activity) untuk menghindari pajak di suatu negara.
Modusnya, biasanya dengan melarikan pendapatannya ke kantor perusahaan di negara lain. Sehingga, pajak yang harus mereka bayar adalah pajak negara di kantor mereka berada.
"Misalnya perusahaan yang pabriknya di Indonesia melarikan pendapatannya ke kantor yang di Singapura. Jadinya mereka bayar pajak ke Singapura bukan ke kita," ujar Rizal.
Dia memaparkan, BEPS adalah akal-akalan perusahaan untuk memilih negara yang pajaknya paling murah. "Perusahaan pasti memilih negara yang pajaknya paling rendah," papar Rizal.
Dampaknya adalah pada tax ratio Indonesia yang rendah. Karena di satu sisi perusahaan melakukan kegiatan produksi di Indonesia, di sisi lain mereka tidak memberikan kontribusi pada pajak.
"Mereka produksi di sini, mereka berkontribusi pada GDP, tapi pada pajak kontribusi mereka tidak ada," tutur Rizal.
Rizal menambahkan, saat ini belum ada yang secara khusus mengatur hal ini. Maka, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan melanggar aturan.
"Kita enggak bisa apa-apa, karena ketika di laporan keuangan perusahaan tersebut emang kantornya di Singapura kok," ujar Rizal.
"Kita harus belajar ke negara-negara yang auditnya sudah menerapkan cara untuk menghindari praktik profit shifting (BEPS)," ucap tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.