Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen 21 Kontrak Pertambangan Ditandatangani

Kompas.com - 23/12/2015, 12:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 21 Amandemen Kontrak Pertambangan, terdiri dari 9 Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 12 Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batubara (PKP2B) ditandangani oleh pemerintah.

Dalam hal ini penandatanganan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan pengusaha pertambangan, hari ini Rabu (23/12/2015).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen.

Poin-poin yang dimaksud adalah luas wilayah kerja (WK), kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

“Sebanyak 9 perusahaan KK dan 12 perusahaan PKP2B yang menandatangani amandemen telah setuju memenuhi kewajiban keuangan sesuai untuk ketentuan yang berlaku,” kata Bambang.

Namun untuk tarif pajak PPh badan sebesar 30-35 persen masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, tarif PPh badan saat ini sebesar 25 persen. Akan tetapi, kata Bambang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 169 (C), mengamanatkan agar amandemen kontrak pertambangan tidak mengurangi penerimaan negara.

Dengan ditandanganinya amandemen KK maka akan terjadi peluang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 150-200 persen, dan untuk pajak sebesar 15-20 persen.

Sementara itu, dengan adanya amandemen PKP2B maka akan terdapat kenaikan penerimaan negara sebesar 15-20 persen.

Kenaikan tersebut berasal dari kenaikan tarif iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dengan perubahan biaya-biaya pengurang dan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi (batubara menjadi bukan barang kena pajak).

“Dengan ditandatanganinya 21 amandemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak, terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B,” sambung Bambang.

Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya hari ini terdiri dari 1 KK generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Karimun Granit, PT Paragon Perdana Mining, PT Mares Soputan, PT Iriana Mutiara Mining, PT Tambang Mas Sangihe, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Iriana Mutiara Idenberg, PT Tambang Tondano Nusajaya, PT Sorik Mas Mining.

Adapun 12 PKP2B yang ditandatangani amandemennya hari ini semua berasal dari generasi III.

Mereka adalah PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, PT Banjar Intan Mandiri, PT Ekasatya Yanatama, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, serta PT Karya Bumi Baratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com