JAKARTA, KOMPAS.com — Richard Joost Lino telah diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Dia pun meminta maaf kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, setelah tak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia Port Corporation (IPC) atau Pelindo II.
"Saya ingin menyampaikan juga permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada semua saudaraku di IPC, Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Oversight Committe, Ibu Menteri BUMN beserta jajarannya, Bapak Menteri Perhubungan beserta jajarannya, juga unsur pemerintah di daerah dan pusat," demikian disampaikan Lino dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2015).
Lino meminta maaf kepada pihak-pihak tersebut apabila ada hal yang kurang berkenan selama bekerja sama dengannya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak tersebut atas dukungan yang diberikan.
Dalam keterangan tertulis itu, Lino juga mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu juga dibuat terkait status hukumnya saat ini.
"(Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino. (Baca: RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Direktur Utama Pelindo II)
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
(Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.