Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ratusan Ikan Tuna, Dua Kapal Pelaku "Illegal Fishing" Ditangkap

Kompas.com - 24/12/2015, 21:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal ditangkap oleh Pol Air Baharkam Polri di Laut Halmahera Maluku Utara.

Nahkoda dan seluruh ABK kapal adalah warga negara Filipina. Saat ditangkap pada 18-19 Desember 2015 lalu, kapal-kapal tersebut membawa ratusan ikan tuna dari laut Indonesia. 

Dua kapal itu yakni KMN Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2015), kedua kapal itu melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia.

Satgas mencium adanya modus membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) Indonesia.

Hal itu diketahui lantaran kedua kapal itu ternyata berbendera Indonesia. Hanya saja seluruh awaknya orang Filipina.

Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (trashipment) ke kapal angkut Philipina yang menunggu di perbatasan.

Menurut Satgas, modus semacam ini seringkali dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir. Bahkan, Satgas mencurigai adanya aktor intelektual yang menjadi dalang modus pencurian ikan secara terorganisir semacam ini.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Polisi Air Baharkam Polri yang tergabung dalam Satgas 115 dan lebih khusus lagi kepada Nahkoda dan Crew KP Baladewa 8002 atas keberhasilannya menangkap dua kapal ikan asing itu," ujar Kepala Pelaksana Harian Satgas 115 Laksadya Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com