Dua kapal itu yakni KMN Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2015), kedua kapal itu melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia.
Satgas mencium adanya modus membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) Indonesia.
Hal itu diketahui lantaran kedua kapal itu ternyata berbendera Indonesia. Hanya saja seluruh awaknya orang Filipina.
Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (trashipment) ke kapal angkut Philipina yang menunggu di perbatasan.
Menurut Satgas, modus semacam ini seringkali dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir. Bahkan, Satgas mencurigai adanya aktor intelektual yang menjadi dalang modus pencurian ikan secara terorganisir semacam ini.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Polisi Air Baharkam Polri yang tergabung dalam Satgas 115 dan lebih khusus lagi kepada Nahkoda dan Crew KP Baladewa 8002 atas keberhasilannya menangkap dua kapal ikan asing itu," ujar Kepala Pelaksana Harian Satgas 115 Laksadya Widodo.