Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talangi Proyek Jalan, Pemerintah Akan Utang Rp 3,5 Triliun

Kompas.com - 25/12/2015, 05:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sistem pendanaan baru dalam pembangunan infrastruktur. Melalui dana talangan sbeesar Rp 3,5 triliun dari pihak swasta untuk pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur salah satunya jalan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Hediyanto W Husaini, mengatakan, ada beberapa jalan yang pembangunannya akan ditalangi dulu oleh swasta.

Pertama, Jalan Tol Ruas Palembang- Tanjung Api-api sepanjang 75 kilometer yang dana pembangunannya diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 1,5 triliun.

Kedua, Tol Padang- Sicincin sepanjang 19 kilometer yang diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 2 triliun.

"Selain itu ada juga Tol Semarang- Solo, ruas Salatiga -Boyolali yang panjangnya 20 kilometer juga akan utang dulu ke swasta," kata Hediyanto Selasa (22/12/2015).

Hediyanto mengatakan, dalam waktu dekat ini ruas- ruas tol tersebut akan ditawarkan ke swasta untuk dibangun. Setelah selesai, nanti pemerintah akan mengangsur dana yang dikeluarkan swasta untuk pembangunan tol tersebut dalam beberapa tahun sampai lunas.

Pemerintah akan mencicil dana infrastruktur yang dikerjakan swasta. Sebagai catatan saja, pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sistem baru tersebut bernama availability payment, pembayaran ketersediaan layanan.

Presiden Direktur Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sintya Roesli mengatakan, penerapan sistem pembiayaan infrastruktur tersebut dilakukan, setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

Dalam Pasal 7 ayat 2  PMK tersebut,  pembayaran dilakukan dengan dana APBN atau APBD setelah pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh swasta selesai dan siap beroperasi.

Dalam Pasal 6 ayat 3, penganggaran APBN atau APBD dana pembayaran tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun anggaran sepanjang berlakunya kewajiban pembayaran ketersediaan layanan berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hery Trisaputra Zuna mengatakan, skema pendanaan infrastruktur tersebut diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan anggaran infrastruktur yang saat ini terbatas.

Dengan skema ini nantinya, Hery mengatakan, nantinya proyek infrastruktur pemerintah yang dilaksanakan oleh swasta akan ditalangi dulu oleh swasta. Setelah proyek tersebut selesai, pemerintah akan membayarnya secara tahunan sesuai dengan layanan proyek infrastruktur yang dibangun swasta tersebut.

"Kalau servisnya jelek, nilai pembayaran akan dikurangi," katanya. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com