Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemacetan di Jalan Tol, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 26/12/2015, 01:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Konsumen sebagai pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan operator akibat kemacetan arus lalu lintas di jalan tol yang terjadi dalam dua hari terakhir ini. (Baca: Macet Total di Tol Cikampek, Rawamangun ke Cikarang Ditempuh hingga 9 Jam)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik secara materiil maupun non-materiil.

"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, itu karena pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," sebut dia dalam siaran pers, Jumat (25/12/2015).

Dia menuding, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas tol, maupun petugas lapangan lainnya.

Tulus menyebutkan, operator jalan tol dan polisi juga tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, yang memperparah kemacetan.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri, dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ucapnya.

Menurut Tulus, bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol, yakni, pertama, kerugian atas tarif tol yang dibayarkan. (Baca: "Melebihi Lebaran Ini Macetnya, Sudah 24 Jam Perjalanan Masih di Brebes")

"Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu lintas, bukan malah kemacetan," sebutnya.

Kedua, kerugian atas bahan bakar selama kemacetan. "Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," sebutnya.

Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama kemacetan, khususnya biaya untuk konsumsi makan minum, dan lainnya.

"Belum lagi kerugian immateriil, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com