Dia menyatakan, masih banyak pihak lain yang terlibat dalam hal tersebut.
"Kalau macet harus (menjadi) tanggung jawabnya Menteri Perhubungan, ya bubarin saja Kementerian Perhubungan. Enggak akan bisa!" kata Jonan, Senin (28/12/2015).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa sepenuhnya bertanggung jawab, sebut dia, jika pihaknya mendapatkan kewenangan untuk membatasi jumlah mobil, mengatur kendaraan yang boleh lewat ataupun tidak, penerbitan SIM, dan kebijakan lainnya yang selama ini ada di pemda, Kementerian PU, dan kepolisian.
"Kan ini institusinya banyak. Kalau pengamat bilang, oh ini kesalahan kementerian, emang pengamat pernah jadi operator transportasi? Kan enggak pernah juga. Kalau ngamatin sih komentarnya banyak," ucap dia.
Terkait pengunduran diri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, hal itu dinilai sebagai hak pribadi. Adapun penentuan penggantinya merupakan kewenangan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.