"Saat ditangkap, kedua kapal tersebut menggunakan bendera Indonesia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Nakhoda dan seluruh ABK berkebangsaan Filipina," kata Widodo, Senin (28/12/2015).
Widodo menjelaskan, KM Tuna Mandiri 02 memiliki muatan ikan jenis tuna besar sebanyak lebih kurang 100 ekor.
KM Tuna Mandiri 02 juga mengangkut ikan jenis tuna sedang sebanyak lebih kurang 200 ekor, perahu ketinting sebanyak 24 unit, dan alat pancing sekitar 48 buah.
Sementara itu, KM Johnny II mengangkut ikan tuna sekitar 25 ekor, perahu ketinting sebanyak 9 unit, serta alat pancing lebih kurang 11 buah.
"Saat ini, nakhoda KM Tuna Mandiri 02 atas nama Racel John dan nakhoda KM Johnny II atas nama Remegio Gansa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," tutur Widodo.
Menurut Widodo, penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kedua kapal tersebut tergolong modus baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pemilik KM Tuna Mandiri 02 adalah pengusaha yang berasal dari Filipina dan beralamat di General Santos, Filipina. Bahkan, sebelum ditangkap, yakni pada tanggal 1 Desember 2015, KM Tuna Mandiri 02 juga sudah melakukan alih muatan atau transhipment dengan kapal pengangkut yang lain di perairan Irian.
Adapun jumlah ikan yang dialihmuatkan sekitar 90 ekor tuna. Adapun KM Johnny II juga dimiliki pengusaha Filipina. Sebelum tertangkap, lanjut Widodo, KM Johnny II sudah melakukan penangkapan ikan sekitar akhir November 2015 di perairan Filipina.
Selanjutnya, pada pertengahan Desember 2015, KM Johnny II melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan akhirnya ditangkap oleh KP Baladewa 8002.
Widodo menambahkan, rencana tindak lanjut dari penangkapan dua kapal ini ialah akan dilakukan penenggelaman kapal dan lelang ikan secepatnya, setelah tahun baru. "Saat ini, prosesnya sedang dipersiapkan oleh penyidik," kata Widodo.