UNGARAN, KOMPAS.com - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Polda Jateng, PT Jasa Raharja, Bank Jateng dan BRI meluncurkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM Bank Jateng dan ATM BRI.
Melalui aplikasi sistem ini, wajib pajak menerima banyak manfaat. Selain dimudahkan dalam membayar pajak juga mengurangi potensi pungutan liar. Sehingga pada akhirnya akan mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk mengurangi tunggakan. Jadi orang dari jauh pun yang tidak sempat pulang ke Jawa Tengah pun bisa membayar pajaknya," ungkap Kepala DPPAD Provinsi Jawa Tengah, Hedri Sentosa, Senin (28/12/2015).
Menurut Hendri, melalui pembayaran pajak secara online ini pihaknya menargetkan pengurangan tunggakan pembayaran wajib pajak hingga 10 persen.
Ke depan phaknya akan memperluas pelayanan dengan menggandeng bank-bank lain, serta berencana memberlakukan sistem jemput bola dengan mendatangi kerumah wajib pajak.
"Tahap awal ini baru BRI dan Bank Jateng," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.