Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Gebrakan Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 30/12/2015, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

KOMPAS.com — Tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK penuh dinamika. Tidak hanya di bidang politik, hal itu juga dirasakan di bidang perekonomian. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan semangat "kerja, kerja, kerja..." yang sedari awal menjadi alasan Susi Pudjiastuti bergabung dalam kabinet sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Meski sempat ingin mengundurkan diri dari jajaran menteri Jokowi, toh akhirnya Susi bertahan dan terus membuat gebrakan. Kompas.com merangkum gebrakan yang dilakukan menteri nyentrik ini sepanjang tahun 2015.

1. Satgas pemberantasan illegal fishing
Gugus tugas yang dirintis sejak Desember 2014 lalu ini lambat laun mendapat dukungan dari semua elemen pemerintah karena konsistensi Susi dan tim satgas. Satgas pemberantasan illegal fishing telah diperkuat dengan penambahan tiga instansi mulai Januari 2015.

Namun, agar kinerjanya memiliki dasar hukum yang makin kuat, pada 21 Oktober 2015 yang lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing diundangkan. (Baca: Kemenkum dan HAM Undangkan Perpres Satgas "Illegal Fishing").

2. Gelontorkan Rp 100 miliar untuk pulau kecil dan terluar
Sempat diisukan bakal menjual 15 pulau kecil kepada pihak asing, Susi menegaskan, kementeriannya justru sedang mengerjakan program pemberdayaan di pulau-pulau terkecil dan terluar NKRI. Pada tahun ini, program tersebut dirintis di lima pulau, yaitu Simeulue, Natuna, Sangihe, Merauke, dan Saumlaki. Hingga 2019, KKP menargetkan 31 pulau kecil-terluar sudah terangkat secara perekonomian.

Anggaran yang diberikan Rp 100 miliar per satu pulau. (Baca: Menteri Susi Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Pulau-pulau Terluar)

3. Tolak deregulasi demi nelayan
Bertetangga dekat dengan kantor Thomas Lembong tak membuat Susi "selalu manis", apalagi untuk urusan kesejahteraan nelayan. Susi menolak dengan tegas deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Lantaran sama-sama "koppig" atau keras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun terpaksa harus turun tangan sebagai penengah. (Baca: Permendag 87 Tidak Direvisi, KKP Boleh Usulkan Komoditas yang Dibatasi)

4. Dua hari tenggelamkan 12 kapal
Bukan Susi namanya jika tidak konsisten dengan rencana yang sudah diucapkan. Selama dua hari, tanggal 19 dan 20 Oktober 2015, sebanyak 12 kapal ditenggelamkan di tiga wilayah berbeda, yakni di Pontianak, Batam, dan Aceh. Penenggelaman kapal maling ikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Baca juga: Menteri Susi: Saya Tidak Bisa Bekerja Pelan-pelan...)

5. Aturan perlindungan HAM pekerja sektor kelautan dan perikanan
Pada 10 Desember 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015. Ini merupakan aturan perlindungan hak asasi manusia (HAM) pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Susi mengeluarkan aturan ini lantaran sadar betul sektor kelautan dan perikanan sangat rentan tindak pelanggaran HAM. (Baca juga: Susi Dipuji, KKP Kementerian Pertama yang Peduli Soal HAM)

Pada tahun ini, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar kasus PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku. Berdasarkan hasil wawancara dengan para pekerja di perusahaan itu, kuat terindikasi, praktik perbudakan terjadi terhadap nelayan kapal perikanan yang dioperasikan perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com