Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Aksi Tak Kompromi Jonan

Kompas.com - 30/12/2015, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com — Sedari awal, kehadiran Ignasius Jonan di Kabinet Kerja sebagai Menteri Perhubungan membawa optimisme baru bagi perbaikan sektor perhubungan nasional.

Sosoknya yang tak mau kompromi dengan sederet rekam jejaknya dinilai tepat menukangi kementerian teknis di sektor perhubungan.

Aspek keselamatan dan pelayanan menjadi prioritas Jonan. Slogannya sangat terkenal, "Lebih baik tidak pernah berangkat daripada tidak pernah sampai".

Berikut 5 sikap tak mau kompromi dari Jonan dalam hal keselamatan dan pelayanan sektor perhubungan:

1. Bekukan 61 penerbangan
Kecelakaan AirAsia QZ 8501 pada Desember 2014 ternyata membuka fakta adanya penerbangan-penerbangan yang tak sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan.

Pasca-peristiwa itu, Jonan meminta semua penerbangan diaudit. Hasilnya, pada 9 Januari 2015, lima maskapai diberi sanksi, dan 61 rute penerbangan dibekukan. Tak sampai di situ, Jonan juga menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kemenhub, dengan tiga di antaranya pejabat eselon II. Alasannya, para pejabat itu membiarkan terjadinya ketidakpatuhan maskapai terkait waktu penerbangan. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

2. Cabut izin operasi maskapai
Semenjak masuk ke Kemenhub, Jonan dikabarkan marah-marah lantaran banyak amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang tak dijalankan.

Aturan itu terkait kepemilikan pesawat yang diatur dalam UU Penerbangan. Maskapai penerbangan berjadwal wajib memiliki 10 pesawat dengan rincian 5 unit berstatus hak milik, dan 5 sisanya sewa.

Untuk penerbangan tak terjadwal, maskapai wajib memiliki 5 pesawat dengan rincian 1 unit berstatus hak milik dan 2 sisanya sewa.

Sejumlah maskapai penerbangan pun menjadi korban. Izin operasi mereka dicabut, antara lain Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air.

Selain soal kepemilikan pesawat, Jonan juga membekukan beberapa maskapai yang memiliki ekuitas negatif. Menurut dia, kecukupan modal bagi bisnis maskapai sangat penting. Dengan adanya permodalan yang sehat, biaya operasional pun bisa ditutup sehingga segala aspek terkait keselamatan bisa dipenuhi. (Baca: Tak Penuhi Kepemilikan Minimal Pesawat, 8 Maskapai Diultimatum Kemenhub)

3. Larang Lion Air buka rute baru
Kasus keterlambatan penerbangan atau delay Lion Air pada Februari 2015 sempat membuat banyak penerbangan terimbas. Ribuan calon penumpang telantar dan mengamuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat itu.

Setelah situasi reda, Jonan lantas menghukum Lion Air. Maskapai itu tak boleh membuka rute baru. Sanksi itu dinilai cukup sehingga Lion Air tak bisa mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, sejumlah slot penerbangan dari maskapai yang dimiliki oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rusdi Kirana, itu dibekukan.

Jonan meminta manajeman Lion Air untuk membuat prosedur operasi standar (SOP) saat delay terjadi berkepanjangan atau delay manajemen, yang memenuhi standar ISO 9000. (Baca: Jonan "Stop" Pengajuan Izin Rute Baru Lion Air)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com